BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Puasa adalah rukun islam yang ketiga.
Sehingga setiap orang islam wajib melaksanakanya. Selain untuk mematuhi
perintah alloh swt puasa juga menjadi tangga tingkat ketakwaan seseorang, sebab
puasa menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu dari terbit matahari
sampai terbenamnya matahari.
Banyak orang yang melaksanakan puasa
hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal
yang membatalkan puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak
mengetahui pengertian puasa dan bagaimana menjalankanya dengan baik dan benar.
Banyak yang tidak mengetahui bahwa puasa mempunyai banyak manfaat serta hikmah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian puasa?
2. Sebut
dan jelaskan macam-macam puasa?
3. Apa
syarat dan rukun puasa?
4. Kapan
niat puasa dilakukan?
5. Apa
saja yang membatalkan puasa?
6. Apakah
hikmah puasa?
7. Beberapa
pendapat tentang menentukan awal bulan ramadhan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Puasa
Puasa
menurut bahasa arab “sauma” yaitu menahan dari segala sesuatu, seperti menahan
makan, minum, nafsu, meahan berbicara yang tidak bermanfaat, dan sebagainya.
Menurut istilah puasa yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu
hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan
beberapa syarat.[1]
Allah
berfirman :
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah:183)
Rasulullah
bersabda :
Dari
ibnu umar. Ia berkata, “saya telah mendengar nabi besar Saw. Bersabda, ‘apabila
malam datang , siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya
telah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa’.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
B. Macam-Macam Puasa
Puasa menurut para imam madzhab ada 4
macam, yaitu puasa fardhu, puasa sunnat, puasa makruh dan puasa yang
diharamkan.[2]
1. Puasa
fardhu (wajib)
Puasa
fardhu ialah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat islam.
Macam-macam puasa fardhu antara lain :
a. Puasa
bulan ramadhan
Perintah
Allah SWT untuk melaksanakan puasa
ramadhan tertuang didalam Al-Qur’an yang
berbunyi :
“(beberapa
hari yang ditentukan ialah) bulan
ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa diantara
kamu hadir (dinegeri tempat tnggalnya) dibulan itu, maka hendaklahia berpuasa
dan bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkanya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran baimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilanganyadan hendaklah kamu
mengagungkan allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
b. Puasa
kafarat
Puasa
kafarat yaitu puasa sebagai penebus dikarenakan pelanggaran terhadap suatu
hukum , atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga diharuskan
mengerjakan puasa kafarat supaya dosanya dihapuskan. Contoh pelanggaran
disertai kafaratnya antara lain:
-
Apabila seseorang melanggar sumpahnya
dan tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada 10 orang miskin atau
membebaskan seorang roqobah,maka harus melaksanakan puasa selama 3 hari.
-
Apabila seseorang secara sengaja membunuh
seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau
memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. ( Q.S.
An-Nisa:94)
-
Apabila dengan sengaja membatalkan puasa
dalam bulan ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, maka harus
membayar kafaratnya dengan berpuasa lagi dampai genap 60 hari.
-
Apabila sesorang melakukan haji bersama
dengan umroh, lalu dia tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus
melakukan puasa 3 hari di mekah, dan 7 hari sesudah ia sampai kembali kerumah.
Menurut imam syafi’i, maliki, dan
hambali apabila orang yang berpuasa berturut-turut karena kafarat yang
disebabkan berbuka puasa dengan sengaja pada bulan ramadhan maka ia harus
berpuasa selam 2 bulan, dan apabila ia berbuka ditengah 2 bulan tersebut maka
ia wajib mengulanginya dari awal sela 2 bulan berturut-turut.
c. Puasa
nazar
Puasa
nazar ialah puasa yang tidak diwajibkan oleh Allah SWT, dan tidak disunnahkan
oleh Rosululloh SAW. Manusia sendirilah yang menetapkan puasa tersebut untuk
membersihkan atau mengadakan janji pada dirinya sendiri apabila tuhan telah
menganugrahkan keberhasilan ,maka ia akan berpuasa sekian hari. puasa ini hukum
nya wajib, apabila di hari-hari berpuasa ia sakit atau mengadakan perjalanan
maka ia harus mengqadha pada hari-hari yang lain.
2. Puasa
sunnat
Puasa
sunnat yaitu puasa yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila
tidak dikerjakan maka tidak berdosa, macam-macam puasa sunnat :
a. Puasa
6 hari di bulan syawal
Bersumber dari abu
ayyub ansyari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw bersabda : “ barang siapa
berpuasa pada bulan ramadhan, kemudian dia menyusulkanya dengan berpuasa enam
hari pada bulan syawal, maka seakan-akan dia berpuasa selama setahun. (Riwayat Muslim)
b. Puasa
tengah bulan (13,14,15) dari tiap-tiap bulan qomariah.
Dari abu zarr.
Rasulullah telah berkata, “hai abu zarr, apabila engkau hendak puasa hanya tiga
hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal tigabelas, empat belas,
dan lima belas. (Riwayat Ahmad Dan Nasai)[3]
c. Puasa
hari senin dan kamis.
Dari aisyah ra. Nabi
saw. Memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R Tarmizi)
d. Puasa
hari arafah (tanggal 9 zulhijah atau Haji)
Nabi Saw bersabda:
“puasa hari arafah itu menghapuskan dosa 2tahun, satu tahun yang telah lalu dan
satu tahun yang akan datang” (Hadis riwayat muslim)
e. Puasa
tanggal 9 dan 10 bulan muharam
Dari abu Qatadah.
Rasulullah telah berkata, “puasa pada bulan asyura itu menghapuskan dosa satu
tahun yang telah lalu. (Riwayat Muslim)
f. Puasa
nabi daud (1 hari berpuasa 1hari berbuka)
Dari abdulah bin amar
ra. Nabi Saw bersabda: sesungguhnya puasa yang paling di sukai oleh Allah ialah
puasa nabi daud as. Sembahyang yang paling disukai oleh Allah ialah sembahyang
nabi daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada
sepertiganya dan sisanya lagi digunakan untuk tidur, kembali nabi daud berpuasa
sehari dan tidak berpuasa sehari.
g. Puasa
bulan rajab, syaban, dan pada bulan-bulan suci
Dari aisyah ra berkata:
rasulullah Saw berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan
beliau berbuka sehingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah
menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan dan saya tidak melihat beliau
berpuasa lebih banyak dari pada puasa dibulan sya’ban. ( Riwayat Bukhari Dan
Muslim)
3. Puasa
makruh
Menurut fiqih 4 mashab,
puasa makruh terdiri dari:
a. Puasa
pada hari jum’at secara tersendiri
Puasa pada hari jum’at
hukumnya makruh jika dilakukan secara sendiri yang mengkhususkan hari jum’at
saja untuk puasa. Dari abu huairah ra. Berkata : “saya mendengar nabi Saw
bersabda: “janganlah kamu berpuasa pada hari jum’at, melainkan bersama satu
hari sebelumnya atau sesudahnya.”
b. Puasa
sehari atau duahari sebelum bulan Ramadhan
Dari abu huairah ra
nabi Saw beliau bersabda : janganlah salah seorang dari kamu mendahului puasa
Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa
berpuasa, maka berpuasalah pada hari itu.
c. Puasa
pada hari syak atau meragukan
Dari shilah bin zufar
berkata: kami berada disisi amar pada hari yang diragukan Ramadhannya, lalu
didatangkan seekor kambing, maka sebagan kaum menjauh. Maka amar berkata:
barang siapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai abal qasim
saw.
4. Puasa
haram
Puasa haram ialah puasa
yang dilarang didalam agama islam. Puasa yang diharamkan diantaranya.
a. Puasa
pada dua hari raya
Dari abu ubaid hamba
ibnu azhar berkata: saya menyaksikan hari raya (sholat ied) bersama umar bin
khattab ra, lalu beliau berkata : “ ini adalah dua har yang dilarang oleh
Rasullullah Saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari
puasamu (1 syawal ) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu,
yaitu ibadah hajimu.
b. Puasa
seorang wanita dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah ra.
Dari nabi saw. Bersabda: “tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan
suaminya ada dirumah, disitu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin
suami nya”.
C. Syarat dan Rukun Puasa
1. Syarat
sah puasa
Syarat sah puasa
menurut empat madzhab diantaranya :
a. Menurud
madzhab hanafi
- Niat
- Bebas
dari haid dan nifas
- Tidak
ada yang mrmbatalkanya
b. Menurut
madzhab maliki
- Suci
dari haid dan nifas
- Beragama
Islam
- Tepat
pada waktunya dan disyaratkan
- Berakal
c. Menurud
madzhab syafi’i
- Beragama
islam
- Berakal
- Suci
dari haid dan nifas pada keseluruhan siang
- Dilaksanakan
pada waktunya
d. Menurut
madzhab hambali
- Beragama
islam
- Niat
- Suci
dari haid dan nifas
2. rukun
puasa
Menurut 4 imam madzhab
rukun puasa hanya ada 1 yaitu menahan
diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai
terbenamnya matahari. Namun madzhab maliki dan syafi’i menjadikan niat sebagai
salah satu rukun puasa.
D. Waktu Niat Puasa
Mengenai
niat puasa ada beberapa pendapat diantaranya:
1. Imam
maliki berpendapat bahwa niat puasa apa saja disyaratkan dilakukan pada malam
hari namun boleh berniat pada terbit fajar.
2. Imam
hanafi berpendapat bahwa puasa apa saja lebih afdhal apabila berniat pada
terbit fajar, karena terbit fajar merupakan awal ibadah.
3. Imam
syafi’i berpendapat bahwa untuk puasa wajib niatnya harus dilakukan pada malam
hari. Sedangkan puasa sunah niatnya dapat dilakukan sejak malam hari sampai
terbitnya fajar.
4. Imam
hambali berpendapat bahwa untuk puasa wajib niatnya dilakukan pada malam hari.
Sedangkan puasa sunnahnya dapat dilakukan walaupun telah lewat waktu dhuhur
dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar.
E. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
1.
Makan dan minum dengan sengaja
Semua ulama sepakat bahwa ini membatalkan
puasa, dan harus di qadha (diganti). Ada perbedaan dalam pembayaran kifarah
(denda). Hanafi mengatakan orang yang
makan dan minum dengan sengaja wajib membayar denda, sementara Syafi’I dan Hambali
mengatakan tidak wajib.
2. Bersetubuh
dengan sengaja.
Menurut semua
madzhab apabila bersetubuh disiang hari/
pada waktu berpuasa maka membatalkan
puasa dan wajib menggantinya dengan membayar denda.
3. Istimma’,
yaitu mengeluarkan air mani.
Para imam mazhab
sepakat apabila mengeluarkan mani secara sengaja maka akan merusak puasa dan
majib mengganti denda.
4. Muntah
dengan sengaja.
Menurut Syafi’i, dan
Maliki: wajib menggantinya. Tetapi menurut Hanafi: Orang yang muntah tidak
membatalkan puasa, kecuali kalau muntahnya itu memenuhi mulut. Sedangkan
hambali berpendapat bahwa muntah dengan
terpaksa tidak membatalkan puasa.
5. Berbekam
(baik yang membekam maupun yang dibekam) membatalkan puasa menurut
Hambali khususnya.
6. Disuntik
dengan yang cair, Menurut kesepakatan ulama ini dapat membatalkan puasa dan
harus mengganti puasa.
7. Memutuskan
(membatalkan) niat puasa.
Menurut Hambali dapat membatalkan
puasa. Sementara mazhab lain mengatakan hal ini tidak membatalkan puasa.
kifarah
(denda) yang harus dibayar adalah
memerdekakan budak, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, memberi makan 60
orang (dewasa) fakir miskin. Menurut Maliki boleh meilih dari ke tiga hal di
atas. Sedangkan menurut Syafi’i, hambali, dan Hanafi harus ke tiga-tiganya
dikerjakan dan secara tertib.
F.
Hikmah
Puasa
1. Tanda
terima kasih kepada Allah karena semua ibadah mengandung arti terima kasih pada
Allah atas nikmat pemberiannya yang tidak terbatas banyaknya dan tidak terniai
harganya. Firman Allah :
Artinya : dan jika kamu
menghitung nikmat Allah tidaklah dapat kamu menghitungnya. (QS. Ibrahim:34)[4]
2. Didikan
kepercayaan apabila seseorang telah sanggup menahan makan minum hawa nafsu
karena ia ingat atas perintah Allah dan tidak akan meninggalkan perinah Allah
dan tidak akan berani melanggar segala larangannya.
3. Perasaan
belas kasih terhadap fakir miskin karena merasakan sakit dan pedihnya perut
keroncongan. Hal itu dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang
kelaparan.
4. Guna
menjaga kesehatan.
G. Menentukan Awal Bulan Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah
puasa yang telah ditentukan jumlah bilangan hari dan waktu pelaksanaannya,
yaitu ada yang 30 hari dan ada yang 29 hari. Untuk menentukan awal dan akhir
buan Ramadhan dapat dimulai dengan salah satu sebab yaitu dengan cara rukiyatul
Hilal (melihat bulan sabit tanggal 1 bulan khomariyah dengan mata telanjang.).
adapun dalil Al-qur’an sebagai berikut:
Artinya:
maka diantara kamu sekalian yang menyaksikan adanya awal Ramadhan haruslah ia
berpuasa (QS Al-baqarah 185).
1. Menurut
imam hanafi
a. Seandainya
langit cerah, maka wajib bagi orang yang melihat mengucapkan ashadu dan
bersaksi bahwa tiada tuhan selain allah.
b. Apabila
seandainya cuaca mendung/berkabut, maka cukup satu orang yang bersaksi
(adil,berakal,baliqh) dan tidak perlu mengucap ashadu.
2. Menurut
imam maliki
a. Apabila
yang melihat hilal itu orang banyak, maka wajib puasa, meskipun yang melihat
hilal tidak semuanya adil.
b. Apabila
yang melihat hilal orang banyak maka harus ada 2 orang yang adil.
c. Apabila
yang melihat hilal hanya1 orang (laki-laki), maka yang wajib puasa hanya dia
sendiri.
3. Menurut
imam syafi’i
a. Apabila
yang melihat hilal adalah orang yang adil walaupun hanya 1 orang (laki-laki
atau perempuan) maka wajib mengucap ashadu.
b. Apabila
orang yang melihat hilal tidak adil (laki-laki atau perempuan) maka wajib
berpuasa untuk dirinya sendiri.
4. Menurut
imam hambali
a. Apabila
hilal dilihat 1 orang mukallaf
(laki-laki/perempuan) yang adil, baik cuaca cerah maupun cuaca mendung
maka mengucapkan ashadu.
b. Permulaan
puasa harus berdasarkan rukyat apabila cuaca cerah dan dasar istiqmal
(mengenakan jumlah bilangan bulan sya’ban) bila cuasa buruk.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Puasa menurut bahasa arab yaitu saumi berarti menahan dari segala
sesuatu. Sedangkat menurut istilah
berarti menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, dari terbit fajar hingga
terbenamnya matahari. Puasa terdiri dari 4 macam yaitu puasa wajib, puasa
sunnat, puasa makruh dan puasa haram.
Syarat sah puasa ada beberapa pendapat
diantaranya beragama islam, suci dari haid dan nifas, dan tepat pada waktunya.
Adapun rukun puasa yang utama ialah
menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Niat puasa disyariatkan
dilakukan pada malam hari baik puasa wajib maupun puasa sunnah.
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa
diantaranya, makan minum dengan sengaja, bersetubuh dengan sengaja, mumtah
dengan sengaja, dan masih banyak lagi, yang dapat diganti puasanya dengan hari
lain maupun mendapatkan denda, seperti yang sudah dijelaskan diatas. Hikmah
puasa sangatlah banyak, salah satunya dapat membuat badan lebih sehat.
B. Saran
Setelah
membaca dan memahami makalah tentang puasa ini banyak yang tidak tahu tentang
puasa itu menjadi tahu sehingga hendaklah kita menerapkanya di
kehidupan yang nyata, seperti yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.
DAFTAR
PUSTAKA
Alkaf,
Abdullah Zaki. 2012. Fiqih 4 madzhab.
Bandung: Hasyimi
Rasyid,
Sulaiman, H. 2013. Fiqh islam. Bandung : Sinar
Baru Algensindo

0 komentar:
Posting Komentar